By Patani Fakta Dan Opini
Aparat Keamana mengeledah di desa Nada, Rueso wilayah Narathiwat.
Setelah membuat pengeledah beberapa rumah pada desa tersebut, aparat keamanan tidak menemukan sebarang bukti dan sinyal jaringan ilegal atau senjata. Namun itu, aparat keamanan juga mengeledah rumah seorang petugas liputan media bebas serta diambil DNA dari seorang petugas lipulatan jurnal itu.
Pada 22 Febuary 2011 jam 13.00 waktu tempatan, Aparat keamanan memasuki desa dan membuat pengeledahan pada setiap rumah-rumah di desa Nada, kabupaten Rueso, provinsi Narathiwat. Untuk mencari mangsa yang dicurigai oleh pihak kamanan.
Pada masa yang sama itu aparat keamanan membuat pengeledahan dari rumah seorang relawan petugas liputan media bebas (media independent), mereka salah seorang jurnal pada Jaringan Peace Media (Southern Peace Media: SPM. Tetapi tidak menemukan senjata atau tersangka yang dicari.
Muhammad Fauzi adalah relawan sebuah penerbit jurnal dari Jaringan Peace Media di Selatan (Southern Peace Media SPM) mengatakan:
“Sebab rumahnya di geledah oleh aparat karena pada masa itu kerabat keluarga mereka keluar dari rumah penginapannya dan mengunci pintu di luar.
Kata lanjut Muhammad Fauzi, saya yang baru saja kembali dari bekerja dan sedang tidur dari dalam rumahnya. Sehingga mencurigakan oleh aparat, lalu mereka melakukan pengeledahan terhadap rumahnya. Pada masa itu saya sedang tidur, saya sangat terkejut dan kaget melihat petugas membawa pistol ke dalam rumah” tuturnya.
Muhammad Fauzi ditahan oleh pihak aparat keamanan.
“saya ditahan untuk beberapa waktu untuk di siasat. Di sudut itu ada pihak keamanan yang memerhati wajah saya dan melakukan siasatan keatas saya sampai setengah jam lebih. Lalu pihak keamanan bertanya kepada saya beberapa soalan, ditanya nama, asal, kerja apa, urusan apa, dan berkerja dengan organisai apa. Kemudian petugas keamanan mengambil kantong saya di sertai Laptop, kamera video dan banyak lagi.
Kemudian juga membawa saya menbuat pemeriksaan forensik. Saya merasa seperti sebagai tersangka yang dicurigakan oleh pihak petugas”, ujarnya.
Menurut penduduk di desa Nada:
“Penduduk desa tidak menyenang atas tindakan yang dilakukan oleh pihak aparat keaman. Pihak keamanan mengeledah
pada setiap rumah penduduk kampung. Terdapat beberapa rumah tanpa pemilik yang berada di rumahnya, pihak aparat mengambil gunting dan memotong kunci serta mendobrak pintu. Tindakan ini sangat menakutkan penduduk desa” tuturnya Muhammad Fauzi
UU darurat yang dibuat ternyata tak menyelesaikan masalah di sana. Undang-undang darurat resmi diberlakukan di semua provinsi di Thailand Selatan, termasuk tiga provinsi yang didominasi kaum Muslim: Narathiwat, Pattani, dan Yala. Sayangnya Undang-undanga darurat ini bukan bertujuan melindungi kaum Muslim di sana. Sebaliknya, memberikan kekuasaan kepada pihak aparat keamana untuk berbuat apa saja.
Penduduk kampung di bahgian selatan berada pada posisi yang lemah. Pemerintah Thailand memang dikenal tak begitu ramah dengan umat Islam. Selama penggeledahan, aparat melarang media untuk mengambil gambar atau meliput kegiatan tersebut. Ini membuat pers merasa khawatir jika pada penggeledahan berikutnya mereka tetap tak boleh meliput.
Sumber asal dari:
http://www.bungarayanews.com/news/view_news.php?id=556
Relawan Jaringan “Peace Media Southern thailand” sebagai sebuah badan organisasi masyarakat sipil di provinsi selatan. Yang yang menyediakan sebuah website: http://www.southernpeacemedia.tv/
Tiada ulasan:
Catat Ulasan